DINAMIKA SOSIAL DAN PERILAKU JUDI ONLINE DI KERTEK WONOSOBO ANALISIS KRIMINOLOGIS DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN SOSIOLOGI

Main Article Content

Andriana Maharani
Friscilla Naftalia Agustin
https://orcid.org/0009-0005-3036-0335
Wanda Sabila Putri
https://orcid.org/0009-0008-6847-9827

Abstract

This study examines online gambling in the Kertek area of Wonosobo through a criminological lens to understand the underlying causes and the social, psychological, and economic impacts. In-depth interviews reveal that the primary driver of online gambling is urgent monetary need, such as covering basic living expenses and improving unstable financial conditions. Economic and social pressures, coupled with low awareness of legal risks, reinforce the tendency to engage in this illegal gambling practice. This phenomenon leads to shifts in social activities, psychological disturbances, and significant economic losses, and it also triggers criminal acts such as theft and fraud. The lack of legal oversight and weak enforcement of the law further exacerbates this situation. Therefore, the study emphasizes the importance of criminal justice system reform, increased awareness of the dangers of online gambling, and community-based approaches to enhance public understanding and minimize its negative impacts. These efforts are expected to strengthen law enforcement and create a safer, more orderly social environment.


Penelitian ini mengkaji fenomena judi online di wilayah Kertek, Wonosobo, melalui pendekatan kriminologis untuk memahami faktor penyebab, dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang mendasarinya. Hasil wawancara mendalam menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong pelaku terjerumus ke dalam judi online adalah kebutuhan ekonomi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan hidup dan memperbaiki kondisi keuangan yang tidak stabil. Tekanan ekonomi, sosial, serta rendahnya kesadaran akan risiko hukum memperkuat kecenderungan masyarakat untuk terlibat dalam praktik perjudian ilegal ini. Fenomena ini menyebabkan pergeseran aktivitas sosial, gangguan psikologis, dan kerugian ekonomi yang signifikan, serta memicu tindakan kriminal seperti pencurian dan penipuan sebagai akibatnya. Kurangnya pengawasan hukum dan lemahnya penegakan hukum turut memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, penelitian menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan pidana, peningkatan sosialisasi bahaya judi online, serta pendekatan berbasis komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir dampak negatifnya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum serta menciptakan situasi sosial yang lebih aman dan tertib.

Article Details

How to Cite
Maharani, A., Agustin, F. N., & Putri, W. S. (2025). DINAMIKA SOSIAL DAN PERILAKU JUDI ONLINE DI KERTEK WONOSOBO: ANALISIS KRIMINOLOGIS DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN SOSIOLOGI. Masokan Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2), 148–158. https://doi.org/10.34307/misp.v5i2.185
Section
Articles

References

Addiyansyah, Wahfidz, and Roffi’ah. “Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.” Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya 1, no. 1 (2023): 13–22.

Anton, Mokhmad, Hermawan Eka, and Hadi Yusuf. “Penyimpangan Sosial Sebagai Awal Tindak Kriminal.” Jurnal Intelek Insan Cendekia 2, no. 5 (2025): 9200–9211.

Dermawan, Kemal. Ruang Lingkup Studi Kriminologi. Universitas Terbuka, 2024.

Fitriah, Ria, and Hudi Yusuf. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis Application Of Criminological Theories In The Indonesian Criminal Justice System: An Analysis.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 1498–1507.

Ginting, Zekel Calvin, and Bengkel Ginting. “Faktor Penyebab Meningkatnya Pe ’ Laku Judi Online Pada Pelajar Di Masa Pandemi Covid-19 ( Studi Kasus Di Kelurahan Mangga).” SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora) 2, no. 1 (2023): 20–25. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i1.1717.

Hasugian, Johansen E. H., and Roida Nababan. “Kajian Kriminologis Terhadap Pelaku Tindakan Pidana Judi Online Di Sumatera Utara.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 7, no. 1 (2025): 336–44.

Hidayat, Afwa Hilman, and Rani Apriani. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Ilmu Kriminologi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 11 (2024): 23–29.

Izzuddin, Hammam. “PPATK: Ada 1 Juta Pemain Judi Online Di Indonesia Pada Kuartal Pertama 2025.” Tempo, 2025. https://www.tempo.co/hukum/ppatk-ada-1-juta-pemain-judi-online-di-indonesia-pada-kuartal-pertama-2025-1374256.

Juliani, Riski Kamila, Muhammad Satria, Reza Mauldy Raharja, and Wika Hardika Legiani. “Fenomena Judi Online Di Kalangan Generasi Muda.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 4, no. 2 (2024): 113–22. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i2.3221.

Mulya, Agres Setia. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Judi Online Studi Kasus Omzet Jaringan Judi Online Capai Rp 2,2 Milyar Di Batam.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17 (2024): 97–102. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1121.

Mustaqilla, Safira, Siti Sarah, Eva Zahara Salsabilla, and Aina Fadhila. “Analisis Maraknya Warga Miskin Yang Kecanduan Judi Online Di Indonesia.” Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2023): 121–36. https://doi.org/https://doi.org/10.52029/gose.v1i2.175.

Nurdiansyah, Rizki, Mugni Mugni, and Melly Rifa’atul Lailiyah. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 219–38. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79.

Pratama, I Gusti Ngurah Agus eka Yudha. “Analisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Perjudian Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali.” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra 18, no. 2 (2021): 20–23.

Rafiqah, Lailan, and Harunur Rasyid. “The Dampak Judi Online Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat.” Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 20, no. 2 (2023): 282–90. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v20i2.763.

Rana, Kartika, Prakash Poudel, and Ritesh Chimoriya. “Qualitative Methodology in Translational Health Research: Current Practices and Future Directions.” Healthcare 11, no. 19 (2023): 26–65. https://doi.org/https://doi.org/10.3390/healthcare11192665.

Tasya Jadidah, Ines, Utami Milyarta Lestari, Keysha Alea Amanah Fatiha, Roja Riyani, and Cherrysa Ariesty Wulandari. “Analisis Maraknya Judi Online Di Masyarakat.” JISBI: Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia 1, no. 1 (2023): 20–27.