RELASI MASYARAKAT MARGINAL SEBAGAI LIYAN DALAM KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF LIYAN SEBAGAI ORANG KETIGA ARMADA RIYANTO

Main Article Content

Rex Firenze Tonta

Abstract

This article aims to identify patterns of relations between marginalized communities (indigenous communities, farmers, etc.) and the state (government, regulations, officials) in agrarian conflicts in Indonesia. This article uses Armada Riyanto's thinking about "others as third people" as a basis for analyzing relations in agrarian conflicts between society and the state. The finding in this article is that the other as a third person in the agrarian conflict in Indonesia, which is occupied by marginalized communities, is not something natural, but is produced either from historical deposits or hegemonic residue in the discriminatory Dutch colonial agrarian policies in the domain verklaring. Or through formalization in language grammar and everyday experience which creates an isolating zone for others, so that the possibility of participation disappears. The state has more authority because it has many instruments, such as regulating regulations and enforcing them, which have the potential to formalize and perpetuate discrimination. Although regulations are still needed as a guarantee and legality to protect citizens' rights to their land, they can be a means of recognizing land for communities that have been marginalized. So whatever development program is carried out by the government based on the aim of improving the welfare of society and the environment needs to be supported. However, on the other hand, it must still consider or be sensitive to marginalized community groups who often become "victims" in the name of development.


Tujuan artikel ini untuk mengidentifikasi pola relasi antara masyarakat marginal (masyarakat adat, petani dll.) dan negara (pemerintah, regulasi, aparat) dalam konflik agraria di Indonesia. Artikel ini menggunakan pemikiran Armada Riyanto tentang “liyan sebagai orang ketiga” sebagai landasan untuk menganalisis relasi dalam konflik agraria antara masyarakat dan negara. Temuan dalam artikel ini adalah liyan sebagai orang ketiga dalam konflik agraria di Indonesia yang ditempati oleh masyarakat marginal, bukanlah sesuatu yang kodrati, melainkan dihasilkan baik dari endapan historis atau residu hegemonik dalam kebijakan diskriminatif agraria kolonial Belanda dalam domein verklaring. Maupun melalui formalisasi dalam gramatika bahasa dan pengalaman sehari-hari yang menciptakan zona isolatif bagi liyan, sehingga kemungkinan partisipasinya lenyap. Kewenangan lebih yang dimiliki negara karena punya banyak instrumen seperti mengatur regulasi juga penegakannya berpotensi untuk melakukan formalisasi dan melanggengkan diskriminasi. Walaupun regulasi tetap dibutuhkan sebagai jaminan dan legalitas untuk melindungi hak warga negara atas tanahnya, hal itu dapat menjadi sarana pengakuan atas tanah bagi masyarakat yang selama ini termarginalkan. Jadi apapun program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan pada tujuan ingin menyejahterakan masyarakat dan lingkungannya perlu didukung, namun di lain pihak tetap harus mempertimbangkan atau memiliki kepekaan terhadap kelompok masyarakat marginal yang seringkali menjadi “korban” atas nama pembangunan.

Article Details

How to Cite
Tonta, R. F. (2023). RELASI MASYARAKAT MARGINAL SEBAGAI LIYAN DALAM KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF LIYAN SEBAGAI ORANG KETIGA ARMADA RIYANTO. Masokan Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(2), 138–153. https://doi.org/10.34307/misp.v3i2.123
Section
Articles

References

Adiansah, Wandi, Soni Akhmad Nulhaqim, and Gigin Ginanjar Kamil Basyar. “RESOLUSI KONFLIK BERBASIS KOMUNITAS MELALUI PENGEMBANGAN MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF RESOLUSI KONFLIK AGRARIA.” Share : Social Work Journal 10, no. 2 (February 12, 2021): 163. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31200.

Aditjondro, Geogre. “Majalah Forum Keadilan.” Forum Adil Mandiri, Jakarta, 2002.

Arianto, Tjahjo. “Memahami Kasus Pulau Rempang.” Kompas, 2023. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/13/memahami-kasus-pulau-rempang.

Cahyono, Eko. “Akar Masalah Dan Konflik Agraria.” Tempo.co, 2019. https://kolom.tempo.co/read/1179148/akar-masalah-dan-konflik-agraria.

CNN Indonesia. “Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang.” CNN Indonesia, 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang.

Djalins, Upik, and Noer Fauzi Rachman. “Pengantar Untuk Membaca Karya Cornelis van Vollenhoven (1919) Orang Indonesia Dan Tanahnya.” In Orang Indonesia Dan Tanahnya. Bogor: Sagjoyo Institue, 2013.

Hamasy, Atiek I Al. “Konflik Pulau Rempang, Sebaiknya Aparat Ditarik Dan Utamakan Pendekatan Dialogis.” Kompas, 2023. https://www.kompas.id/baca/metro/2023/09/11/komnas-ham.

Keraf, A. Sonny. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002.

Khamim, Anggalih Bayu Muh, Ichlasul Amal, and M. Rasmul Khandiq. “DILEMA PEMETAAN PARTISIPATIF WILAYAH MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA: UPAYA RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DAN KRITIKNYA.” In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Politik Dan Hubungan Internasional (SENASPOLHI) FISIP Universitas Wahid Hasyim, 107–20. Semarang: FISIP Universitas Wahid Hasyim, 2018. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SENASPOLHI/article/view/2435.

Luthfi, Ahmad Nashih. Melacak Sejarah Pemikiran Agraria (Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor). Yogyakarta: STPN Press, Pustaka Ifada, Sajogyo Institue, 2011.

Mahdiah Sulaeman, K, and M. U. Mustofa. “POTRET PARADIGMA DEVELOPMENTALISME BARU JOKOWI DALAM FILM DOKUMENTER ‘WADAS WARAS’ (2021): KAJIAN ANALISIS WACANA KRITIS NORMAN FAIRCLOUGH.” JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 6, no. 2 (2022): 21–41. https://www.ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/805.

Mulki, M. Azi. “Hak Menguasai Negara Atas Tanah Di Indonesia Dan Paradoks Kedaulatan Negara.” Malang, 2023.

Mutolib, Abdul, Yonariza, Mahdi, and Hanung Ismono. “KONFLIK AGRARIA DAN PELEPASAN TANAH ULAYAT (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT SUKU MELAYU DI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN DHARMASRAYA, SUMATERA BARAT).” E-Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan 12, no. 3 (2016): 213–25. http://repository.lppm.unila.ac.id/5434/.

Narasi. Rezim Jokowi Membangun PSN Untuk Siapa? Warga Atau Swasta? Indonesia: Narasi, 2023.

Nurmansyah, Gunsu, Nunung Rodliyah, and Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Bandar Lampung: Aura Publisher, 2019.

Rahman, Ratnah. “KONFLIK MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ADAT).” Sosioreligius : Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama 2, no. 1 (2017). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/sosioreligius.v2i1.5997.

Riyanto, Armada. METODOLOGI Riset & Pemantik Riset Filosofis Teologis. Malang: Widya Sasana Publication, 2020.

———. RELASIONALITAS FILSAFAT FONDASI INTERPRETASI : Aku, Teks, Liyan, Fenomena. Yogyakarta: Kanisius, 2018.

Sahputra, Yogi Eka. “Masyarakat Adat Di Rempang, Ada Sebelum Indonesia.” Mongabay, 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/09/16/masyarakat-adat-di-rempang-ada-sebelum-indonesia/.

Sembiring, Julius. “TANAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU HUKUM.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 2 (June 7, 2011): 394. https://doi.org/10.22146/jmh.16185.

Soesangobeng, Herman. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, Dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2012.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” n.d. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

Wahana Lingkungan Hidup. JAVA COLLAPSE (Dari Kerja Paksa Hingga Lumpur Lapindo). Yogyakarta: Insist Press, 2010.

Watchdoc. Wadas Waras. Indonesia: Watchdoc Documentary, 2022. https://www.youtube.com/watch?v=7ymbC--W-tk.

Wibowo, Suyanto Edi. “MEMAHAMI MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PERIHAL PENGUASAAN OLEH NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM.” Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 1 (2015): 1–57. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v12i4.424.

Wijanarko, Robertus. “POSKOLONIALISME DAN STUDI TEOLOGI Sebuah Pengantar.” Studia Philosophica et Theologica 8, no. 2 (2008): 123–32. https://doi.org/https://doi.org/10.35312/spet.v8i2.102.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. “Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi 2017-2023 : Epicentrum Kekerasan Bagi Rakyat Dan Petani.” YLBHI, 2023.